Bentuk Perusahaan Indonesia
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut
juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan
usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki
bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
CV adalah
suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau
lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara
aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja
tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif
mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang
hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Persekutuan Komanditer (Commanditaire
Vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan
yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2
istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam
Koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya atas dasar prinsip koperasi dan kaidah
ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat
sekitarnya, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas
kekeluargaan. Koperasi memiliki karakteristik utama yang membedakannya dengan
badan usaha lain yaitu adanya identitas ganda (the dual identity of the member)
pada anggotanya. Anggota koperasi berperan sebagai pemilik dan sekaligus
pengguna jasa koperasi (user own oriented
firm).
Laporan keuangan menyediakan informasi yang menyangkut
posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan. Laporan keuangan juga
menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen, atau pertanggungjawaban
manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Laporan keuangan
koperasi yang disusun berdasarkan PSAK, akan membuat informasi yang disajikan
menjadi lebih mudah dipahami, mempunyai relevansi, keandalan, dan mempunyai
daya banding yang tinggi. Sebaliknya jika laporan keuangan koperasi disusun
tidak berdasarkan standar dan prinsip yang berlaku, dapat menyesatkan
penggunanya.
Firma
Firma
adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih
dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada
setiap pemiliknya.
Firma
(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-
tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
DOKUMEN
LEGAL ASPEK PERUSAHAAN
Akta
Notaris
adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH
Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang
mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti
yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain
selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal
1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat
pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan
yang memiliki kedudukan yang sangat penting.
Akta-akta
yang boleh dibuat oleh Notaris :
- Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.
- Pendirian Yayasan
- Pendirian Badan Usaha – Badan Usaha lainnya
- Kuasa untuk Menjual
- Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
- Keterangan Hak Waris
- Wasiat
- Pendirian CV termasuk perubahannya
- Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
- Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
- Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain
Contoh Surat Akta Notaris :
NPWP
Perusahaan
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah
nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
Fungsi Dari
NPWP adalah :
- Sarana dalamadministrasi perpajakan
- Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP :
- Berdasarkan sistem penaksiran sendiri untuk setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, untuk diberikan NPWP.
- Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
- Wajib pajak orang pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan TIdak Kena Pajak(PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
- Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
Tatacara
Untuk Mendapatkan NPWP :
Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi
formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
- Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
- Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
- Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagiOrang Asing.
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau kepala Desa.
- Untuk WP Badan :
- Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
- Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal kabupaten
Lurah atau
Kepala Desa.
- Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong:
- Fotokopi Kartu tanda Penduduk bendaharawan;
- Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
- Untuk Kerja Sama Operasi sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
- Fotokopi perjanjian kerja sama sebagaijoint operation;
- Fotokopi NPWP masing-masing anggotajoint operation;
- Fotokopi Kartu tanda penduduk bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
- Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
- Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
Contoh
Surat NPWP :
SIUP
SIUP adalah surat izin
yang wajib dimilki oleh perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan
perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan agar dapat melaksanakan
kegiatan usaha perdagangannya, yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan
dan berlaku diseluruh wilayah Republik Indonesia.
Jenis-Jenis SIUP :
- SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro
Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan
adalah sebagai berikut :
- Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
- Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
- Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
Contoh Surat SIUP :
SITU (Surat Ijin Tempat Usaha)
SITUadalah surat untuk memperoleh ijin sebuah
usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau
kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Surat ini juga mempunyai dasar hukumnya
yaitu berdasarkan peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan.
Dasar hukum kepemilikan SITU diatur dalam peraturan daerah di tiap pemerintah
daerah.
Persyaratan pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Salinan akta pendirian badan usaha yang sudah dilegalisasi oleh pengadilan negeri.
- Salinan para pengurus atau pendiri badan usaha.
- Salinan IMB bangunan yang ditempati untuk berusaha.
- Surat keterangan sewa/kontrak rumah atau bangunan jika bangunan bukan milik sendiri atau sewa dari pihak lain.
- Salinan bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang akan digunakan sebagai tempat usaha (sertifikat, letter C, atau surat keterangan dari desa).
- Mengurus Surat-Surat Perizinan
- Denah atau peta tempat usaha yang disahkan atau diketahui pejabat kelurahan atau kecamatan.
Prosedur Perizinan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Mengajukan permohonan izin tempat usaha kepada camat atau bupati dengan melampirkan semua persyaratan administratif yang diperlukan.
- Apabila di kecamatan atau kabupaten terdapat Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap, surat permohonan bisa ditujukan kepada camat atau bupati melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap.
- Selanjutnya petugas dari pemerintah akan memeriksa tempat usaha kita untuk mencocokkan semua data dengan kondisi yang ada di lapangan. Jika ada ketidakcocokan atau kurang sesuai, petugas akan memberikan pengarahan.
- Apabila semua persyaratan sudah sesuai, selanjutnya pemohon membayar retribusi kepada pemerintah yang dalam waktu sekitar 14 (empat belas) hari kerja, SITU akan diterbitkan.
Contoh surat SITU :
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha
telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Th
1982 tentang wajib daftar. Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang – Undang
Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan
domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara. Dokumen yang
dibutuhkan dalam pengurusan TDP adalah :
- Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
- Formulir diisi lengkap
- Fotocopy akta pendirian perusahaan
- Fotocopy pengesahan akta dari Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
- Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy SITU
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan
- Fotocopy KTP penanggung jawab Koperasi
- Bukti setor biaya administrasi
- Fotocopy Passport jika pemilik WNA
- Untuk PO (Perusahaan Perorangan)
- Formulir diisi lengkap
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy KTP penanggung jawab
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy SITU
PROSEDUR
PERMOHONAN TDP :
- Bagi permohonan TDP badan usaha KOPERASI maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Instansi Terkait.
- Bagi permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan Yayasan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, atau persetujuan dan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
- Bagi permohonan badan usaha/perusahaan CV atau perusahan perorangan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu didaftarkan kepengadilan negeri setempat sesuai dengan Domisili Perusahaan.
- Perusahaan mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan permohonan TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.
- Petugas dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa dan meneliti, jika memenuhi syarat WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN, maka sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN akan dikeluarkan.
Contoh surat TDP :
MEKANISME MENDAPATKAN TENDER PROYEK IT DENGAN CARA
MENGAMATI E-PROCUREMENT SITUS DEPARTMENT
E-Procurement adalah pengadaan barang/jasa yang
dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Fasilitas E-Procurement antara lain
usulan pengadaan, pengajuan kebutuhan, undangan dan permintaan penawaran,
penawaran/bidding, pengambilan dokumen lelang dan pengiriman dokumen lelang,
serah terima barang dan jasa, berita acara dan manajemen vendor.
Fitur utama e-procurement meliputi :
- Katalog elektronik untuk item-item standar/inti.
- kemampuan punch-out ke situs-situs web pemasok untuk produk-produk yang dinamis memunculkan kembali daftar-daftar permintaan untuk item-item yang dibeli secara teratur jaur-jalur persetujuan yang menyatu untuk menjalankan kendali anggaran belanja kemampuan untuk memberi laporan informasi manajemen yang detail
Terdapat 6 tipe dari e-procurement, yaitu :
1. Web-Based ERP
Membuat dan menyetujui daftar permintaan, menempatkan daftar pembelian dan meneri barang dan jasa dengan menggunakan sistem software berbasis teknologi internet.E-MRO
Membuat dan menyetujui daftar permintaan, menempatkan daftar pembelian dan meneri barang dan jasa dengan menggunakan sistem software berbasis teknologi internet.E-MRO
Hampir sama dengan
web-based ERP namun barang dan jasa yang diminta adalah non-produk yang
berkaitan dengan jasa pemeliharaan, perbaikan dan operasional.
2. E-Sourcing
Daftar
informasi barang / jasa yang dipublikasikan oleh produsen dan penjual secara
elektronik di situs e-procurement yang antara lain berisi nama, tempat, harga,
spesifikasi teknis dan kualitas mengenai produk / barang tersebut.
3. E-Tendering
Pelelangan umum
dalam rangka mendapatkan barang/jasa dengan penawaran harganya hanya dilakukan
satu kali pada hari, tanggal, dan waktu yang telah ditentukan dalam dokumen
pengadaan, untuk mencari harga terendah tanpa mengabaikan kualitas dan sasaran
yang telah ditetapkan dengan mempergunakan media elektronik yang berbasis
web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi dan informasi.
4. E-Reverse Auctioning
Penggunaan
teknologi internet untuk membeli barang dan jasa sejumlah penyedia barang/jasa
yang sudah dikenal maupun yang belum dikenal.
5. E-Informing
Mengumpulkan dan mendistribusikan informasi pembelian dari pihan internal dan
external dengan menggunakan teknologi internet.
6. E-MRO
Hampir sama
dengan web-based ERP namun barang dan jasa yang diminta adalah non-produk yang
berkaitan dengan jasa pemeliharaan, perbaikan dan operasional.
Ataupun dengan cara
menjadi konsultan pengembang system suatu instansi dan jasa. Secara umum
konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer (pemilik proyek),
antara lain :
- Berdasarkan Pada Petunjuk Langsung
Konsultan perencana diundang langsung oleh pemilik proyek (bouwer) dalam hal
ini ada beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik proyek yang mengadakan
kerjasama yaitu berdasarkan pada pengalaman kerja yang telah dilakukan oleh
kedua belah pihak, prestasi kerja, atau atas referensi dan masukkan dari pihak
lain tentang konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya perencana menerima
Kerangka Acuan Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai acuan dan pedoman untuk
pekerjaan perencanaan. Setelah menerima TOR, maka konsultan perencana membuat
usulan Pra Rencana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Pra Rencana ini meliputi
:
- Konsep perencanaan.
- Design awal (denah, tampak).
- Usulan penawaran biaya (fee) perencanaan.
Kemudian usulan design dipresentasikan
kepada pemberi tugas, di mana dalam tahap ini konsultan perencana akan
mendapatkan koreksi atau langsung disetujui. Apabila belum disetujui, maka
konsultan harus mengadakan revisi terhadap pra rencana yang diusulkan. Setelah
usulan pra rencana disetujui, maka pemberi tugas memberikan surat perintah
(SPK) sebagai dasar konsultan perencana untuk melakukan kerja sepenuhnya.
- Berdasarkan Lelang Terbuka
Proyek yang akan ke konsultan perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik itu
melalui media massa maupun dengan cara-cara lain yang lazim dilakukan untuk
memberitahukan kepada semua konsultan perencana. Dalam hal ini semua konsultan
yang sesuai klasifikasinya dan sudah memenuhi syarat sebagai rekanan pemilik
proyek mengirimkan dokumen sebagai peserta lelang. Pemilik proyek kemudian
mengundang konsultan yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengambil lelang.
Kemudian peserta lelang dalam batas waktu tertentu membuat usulan pra rancangan
dan penawaran fee perencanaan. Bouwer akan meyeleksi dan memanggil konsultan
yang dianggap mengajukan usulan terbaik dalam hal ini design maupun harga fee
perencanaan. Bila semua sudah disetujui maka pemberi tugas akan menerbitkan
surat perintah kerja (SPK) yang berarti konsultan perencana berhak untuk melakukan
perencanaan dan wajib tunduk terhadap segala ketentuan pada SPK.
- Berdasarkan Pada Lelang Terbatas
Pada prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka hanya saja diundang beberapa
konsultan perencana saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penentuan
konsultan dengan catatan rekanan yang diundang sudah diketahui reputasinya.
Sumber :
- http://badanusaha.com/firma
- https://www.academia.edu/7008102/Koperasi_merupakan_badan_usaha_yang_beranggotakan_orang_seorang_atau_badan_hukum_koperasi_dengan_melandaskan_kegiatannya_atas_dasar_pri
- http://badanusaha.com/perseroan-terbatas-pt
- http://saputraoka.blogspot.co.id/2014/11/contoh-dokumen-legal-aspek-perusahaan.html
- http://genienasyamuhammad.blogspot.co.id/2013/11/dokumen-legal-aspek-pendirian.html
- https://dzakirmomo.wordpress.com/2013/11/09/contoh-dokumen-legal-aspek-pada-suatu-perusahaan-dan-cara-mendapatkan-proyek-melalui-tender/
- http://alvinojoewill.blogspot.co.id/2013/11/contoh-dokumen-legal-aspek-pendiri_9433.html
- http://badanusaha.com/cv-persekutuan-komanditer
- http://http://gegeboogie.blogspot.co.id/2015/11/bentuk-perusahaan-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar